Dalam rangka peningkatan layanan
pendidikan, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 4
tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran atau Pembimbingan. Apa
yang dimaksud ekuivalensi
Ekuivalensi yang dimaksud adalah
perataan beban belajar semua guru terkait kebijakan pemerintah yang
mengembalikan Kurikulum tahun 2006. Kebijakan ini menyebabkan sebagian guru
tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Masalah ini tentunya juga mempengaruhi tunjangan profesinya.
Permendikbud ini bisa dikatakan sebagai solusi bagi guru yang mengalami kekurangan jam mengajar. Adapun guru - guru yang mengalami dampak dari kebijakan tersebut, diantaranya guru Bahasa Indonesia, PKN, Penjasorkes, dan TIK.
Dalam Permendikbud No. 4 tahun 2015, ada lima pilihan kegiatan ekuvalensi pembelajaran yang dapat dipilih guru, yaitu:
Permendikbud ini bisa dikatakan sebagai solusi bagi guru yang mengalami kekurangan jam mengajar. Adapun guru - guru yang mengalami dampak dari kebijakan tersebut, diantaranya guru Bahasa Indonesia, PKN, Penjasorkes, dan TIK.
Dalam Permendikbud No. 4 tahun 2015, ada lima pilihan kegiatan ekuvalensi pembelajaran yang dapat dipilih guru, yaitu:
- Walikelas
- Pembina OSIS
- Guru Piket
- Membina Kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Kesenian, UKS, PMR, dan lain - lain.
- Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau pendidikan kesetaraan.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mencek Permendikbud No. 4 tahun 2015 di Link Ini
Posting Komentar