Selamat Datang di Portal Sekolah

Kemendikbud Keluarkan Permendikbud untuk Guru yang Kekurangan Jam Mengajar



Dalam rangka peningkatan layanan pendidikan, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran atau Pembimbingan. Apa yang dimaksud ekuivalensi



Ekuivalensi yang dimaksud adalah perataan beban belajar semua guru terkait kebijakan pemerintah yang mengembalikan Kurikulum tahun 2006. Kebijakan ini menyebabkan sebagian guru tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Masalah ini tentunya juga mempengaruhi tunjangan profesinya.

Permendikbud ini bisa dikatakan sebagai solusi bagi guru yang mengalami kekurangan jam mengajar. Adapun guru - guru yang mengalami dampak dari kebijakan tersebut, diantaranya guru Bahasa Indonesia, PKN, Penjasorkes, dan TIK.

Dalam Permendikbud No. 4 tahun 2015, ada lima pilihan kegiatan ekuvalensi pembelajaran yang dapat dipilih guru, yaitu:
  • Walikelas
  • Pembina OSIS
  • Guru Piket
  • Membina Kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Kesenian, UKS, PMR, dan lain - lain.
  • Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau pendidikan kesetaraan.

 Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mencek Permendikbud No. 4 tahun 2015 di Link Ini



Share this post :

Posting Komentar

PAPAN PENGUMUMAN

 
Support : Link here | Link here | Link here
Copyright © 2015. SMP NEGERI 5 JAYAPURA - All Rights Reserved
Template by Mathius Wader Published by Smpn5 Jayapura
Proudly powered by Matex Cubi